blog how to, blog trick, blog tips, tutorial blog, blog hack

Selasa, 17 Agustus 2010

Progress Report Penyediaan Akses Internet Kecamatan

(Jakarta, 9 Mei 2010). Setelah pada tanggal 15 April 2010 telah berlangsung penanda-tanganan kotrak pengadaan penyediaan pusat layanan jasa akses internet kecamatan KPU/USO (yang lebih dikenal dengan Tender USO Internet Kecamatan) antara BTIP (Balai Informasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel – Kementerian Kominfo dengan PT Lintasarta untuk Paket Pekerjaan 7 (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), Paket 8 (Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur) dan Paket 9 (Maluku Utara, Maluku, Irian Jaya Barat dan Papua), maka pada tanggal 7 Mei 2010 telah berlangsung pula penanda-tanganan kontrak antara BTIP dengan PT Telkom untuk Paket Pekerjaan 1 (Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara), Paket 10 (Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah) dan Paket 11(Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara).


Pada minggu berikutnya diharapkan akan disusul dengan penanda-tanganan kontrak antara BTIP dengan PT Jastrindo Dinamika untuk Paket Pekerjaan 2 (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu dan Riau), Paket 3 (Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung dan Kepulayan Riau) dan Paket 6 (Jawa Timur) dan juga antara BTIP dengan PT Sarana Insan Muda Selaras untuk Paket Pekerjaan 4 (Jawa Barat dan Banten) dan Paket 5 (Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta). Diharapkan seluruh rangkaian pekerjaan setiap paket tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak ditanda-tangani kontrak untuk setiap paket, terkecuali untuk Paket 9 mengingat kondisi topografi dan geografisnya memiliki tingkat kesulitan yang paling tinggi, sehingga durasi waktunya menjadi 7 bulan.

Semula memang ada beberapa paket pekerjaan yang terpaksa ditunda persiapan pelaksanaan penanda-tanganan kontraknya karena adanya proses sanggah dari beberapa penyelenggara telekomunikasi yang tidak memenangkan proses tendernya di tahap akhir. Sehingga Kementerian Kominfo, khususnya BTIP, memandang perlu untuk melakukan penyelesaian secara hati-hati, tuntas dan tetap obyektif, karena pada saat mereka (yang menyampaikan sanggahan) menyampaikan sanggahan, maka hal tersebut adalah sesuatu yang wajar sesuai dengan hak mereka. Akan tetapi, masalah tersebut sudah berhasil diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai konsekuensinya, BTIP kemudian segera mempersiapkan penanda-tanganan kontrak sebagaimana tersebut di atas. Sehubungan dengan itu, Kementerian Kominfo menyampaikan ucapan terima-kasih atas respon dari beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sebelum ini telah menyampaikan sanggahannya, namun kemudian dapat memahami penjelasan dari BTIP.
—————
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya , Tel/Fax: 021.3504024).

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkah beri komentar.....
Kata-kata lucu,banyolan, & gaul
Asal jangan!! kata kotor/kasar & SPAM/SAMPAH, Bakal saya hapus tanpa alasan

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Media Informatika Kita